Kemenag: Bangga Buatan Indonesia Perkuat Produk Halal UMKM di Masa Pandemi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Bangga Buatan Indonesia adalah gerakan yang secara resmi telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Mei lalu. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso mengatakan, gerakan ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, mengingat UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak oleh pandemi Covid-19 selama ini.  

Menurut Sukoso, sikap masyarakat yang secara bersama-sama bangga atas hasil karya anak-anak bangsa sendiri melalui UMKM tentu akan memberikan implikasi positif terhadap upaya membangkitkan kegiatan ekonomi UMKM pada masa adaptasi menuju kenormalan baru ini. 

"UMK merupakan sektor terdampak pandemi, sehingga perlu diperkuat untuk bangkit di masa seperti sekarang ini." ungkap Sukoso saat memberikan sosialisasi Jaminan Produk Halal dalam acara webinar bertema "Harmonisasi Pengurusan Izin Edar bagi UMKM Perikanan", Rabu (08/07).  

Menurut Sukoso, produksi dan supply produk halal UMKM harus terus dijaga keberlangsungannya dalam kondisi apapun, termasuk di masa pandemi ini. Terlebih, Indonesia yang masyarakatnya mayoritas muslim tentu menjadikan tingginya demand produk halal. Dengan sikap bersama masyarakat untuk bangga memproduksi dan mengkonsumsi produk buatan Indonesia, Sukoso mengatakan hal ini jelas akan mendorong laju perputaran industri produk halal kita terutama UMKM yang melemah terdampak pandemi menjadi lebih baik lagi. 

Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo. Menurutnya, kondisi pandemi ini jangan sampai menjadikan aktivitas ekonomi kita termasuk UMKM terhenti atau lumpuh. 

"Populasi UMK begitu besar. Kita perlu terus mendorong, membina, melindungi dan memfasilitasi agar UMKM terus berjalan meskipun dalam pandemi. Jangan sampai UMKM berhenti. Tak boleh satupun rantai bisnis kita menjadi lumpuh," ungkap Nilanto. 

Salah satu isu penting dalam usaha memperkuat UMKM, lanjut Nilanto, adalah dukungan policy agar produk UMKM yang dihasilkan bermutu tinggi, aman dan terjamin kehalalannya untuk dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, pemenuhan Sertifikasi Halal dan Izin Edar menjadi hal yang sangat penting untuk dipenuhi UMKM. 

"Penting untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan perlindungan, sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan yakin bahwa produk yang dikonsumsi juga halal." jelas Nilanto. 

Hal itu, menurut Sukoso, sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). "Pasal 3 UU JPH menegaskan bahwa penyelenggaraan JPH adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Juga, untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal," terang Sukoso. 

Menilik data Global State Islamic Economy 2019/2020, Sukoso mengatakan saat ini industri produk halal Indonesia masih berada di peringkat 5 Halal Global Industry dunia. Sehingga, lanjut Sukoso, industri halal Indonesia perlu untuk terus ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitasnya. "Termasuk pada sektor UMK kita yang potensinya begitu besar," lanjutnya. 

Dukungan sumber daya manusia yang kreatif dan sumber daya alam yang melimpah, lanjut Sukoso, merupakan modal besar UMK kita agar kapasitas dan kualitas produksinya meningkat sehingga semakin mampu bersaing baik di pasar lokal maupun internasional. "Kita memiliki banyak potensi, termasuk dalam industri perikanan ini salah satunya," tambah Sukoso. 

Terkait layanan sertifikasi halal, Sukoso mengatakan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dilaksanakan secara bertahap. Penahapan tersebut, menurutnya, diatur dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019.  

"Penahapan kewajiban bersertifikat halal yang pertama adalah untuk produk makanan dan minuman yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Untuk selanjutnya, produk selain makanan dan minuman, dimulai pada 17 Oktober 2021 hingga 2026," terang Sukoso. 

Sukoso juga mengatakan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan sertifikasi halal sehingga JPH berimplikasi mendukung percepatan ekonomi termasuk sektor UMK. Sukoso mengatakan Kementerian Agama telah berkomitmen dengan Kementerian Keuangan agar sertifikasi halal bagi UMK dengan omzet di bawah 1 miliar rupiah dibebaskan dari biaya sertifikasi halal. "Kami berkomitmen dengan Kementerian Keuangan bahwa untuk UMK yang memiliki omzet besarnya di bawah 1 miliar rupiah." terang Sukoso. 

Untuk memudahkan sertifikasi halal bagi produk UMK yang jumlahnya begitu besar dan tersebar di tanah air, lanjut Sukoso, BPJPH juga telah membentuk satuan tugas layanan sertifikasi halal di 34 propinsi. "Satgas halal di 34 propinsi ini diharapkan memudahkan layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya UMK yang jumlahnya begitu banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ke depannya kita upayakan layanan sertifikasi halal juga berada di tingkat kota atau kabupaten." tambah Sukoso. 

Sukoso juga mendorong agar UMK terus meningkatkan kualitas dan menerapkan standar halal sebagai added-value produknya agar produk UMK mampu memiliki daya saing di pasar global yang semakin kompetitif seperti sekarang ini. "Kita jangan berpuas diri hanya dengan menjadi market terbesar saja, tetapi kita harus menjadi penghasil produk halal bagi dunia. Jadi halal Indonesia untuk masyarakat dunia." tegas Sukoso.  

Acara yang diikuti oleh ribuan UMKM itu dipungkasi dengan adanya komitmen antara Direkorat Jenderal PDSPKP dan BPJPH untuk melakukan kerja sama lebih lanjut. Dengan kerja sama ini, diharapkan optimalisasi pelaksanaan sertifikasi halal produk bagi pelaku usaha khususnya UMKM perikanan dapat bejalan lebih baik. (p/ab)